get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan Terkesan Politis, Gus Jaddin Ancam Somasi KPU Jember

122 Bacaleg di Jember Gagal Ikuti Pemilu 2024

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 20:17 WIB
header img
Gambar Ilustrasi pemilihan umum 2024

JEMBER, iNewsJember.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif pada pemilu 2024 mendatang, Jumat (18/8). Dari hasil rapat pleno penetapan tersebut sedikitnya ada 122 bakal calon dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS). 

Sebelumnya KPU Jember menerima berkas pendaftaran sebanyak 855 bacaleg yang dinyatakan masuk DCS sebanyak 733 yang memenuhi syarat (MS). “Totalnya ada 122 yang tidak memenuhi syarat,” ujar Achmad Susanto anggota KPU Jember.

Menurut dia, dari sekian ratus yang tidak lolos disebabkan kerena berbagai persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh pendaftar, seperti administrasi surat kesehatan dan surat keterangan dari pengadilan. Bagi mereka yang tidak masuk dalam DCS tidak dapat mengukuti kontestasi pemilu mendatang.

“Bagi yang tidak masuk DCS mereka tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, kami hanya akan mengumumkan bakal calon yang masuk di DCS,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar ikut aktif memberi masukan terhadap nama- nama bakal calon yang masuk DCS, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

Editor : Eko Riswanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut