get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasun Pondok Dalem Bacok Warga hingga Bersimbah Darah, Langsung Serahkan Diri ke Polisi

Mantan Polisi Diduga Tipu Rp 250 Juta Lewat Investasi Trevel, Modus Rapi Pakai Nama Koperasi

Kamis, 05 Juni 2025 | 21:04 WIB
header img
Wuluhan Koperasi Artha Perdana.Foto/Eko.

JEMBER,iNewsJember.id - Seorang mantan anggota kepolisian, Andika Ridarta (42), dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan penipuan investasi travel dan event organizer. Pelapor, Tamara (29), seorang pengusaha asal Kelurahan Gebang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.

Andika yang tinggal di Kebonsari, Sumbersari, mengklaim sebagai vendor Java Tour dan menawarkan kerja sama bisnis perjalanan ke Malaysia dan Singapura. Ia menjanjikan keuntungan dari investasi yang disebut akan cair 15 hari setelah keberangkatan rombongan.

Tamara menyetorkan 50 persen dana dari total proyek senilai Rp 323 juta. Namun, setelah dana diserahkan, Andika mulai menghindar. Ia kemudian mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Sebuah surat pernyataan pengembalian ditandatangani pada 17 Februari 2025, namun uang tak kunjung dikembalikan.

“Saya ingin uang saya kembali dan pelaku bertanggung jawab. Jangan sampai ini terjadi ke orang lain,” kata Tamara.

Kasus ini juga menyeret nama KSP Wuluhan Artha Perdana, koperasi yang disebut-sebut menjadi klien Java Tour. Tamara menemukan kejanggalan: dokumen kerja sama versi investor menyebut pembayaran dilakukan 15 hari setelah keberangkatan, sementara versi asli menyatakan pembayaran lunas dilakukan 10 hari sebelum acara.

Perbedaan ini menimbulkan dugaan pemalsuan dokumen dan potensi keterlibatan pihak koperasi.

Upaya klarifikasi kepada pihak koperasi tak membuahkan hasil. Manajer koperasi, Hadi, enggan berkomentar. Bahkan, dua kali surat panggilan dari polisi sebagai saksi tidak direspons.

Pakar hukum bisnis Universitas Jember, Dedi Kurniawan, menilai sikap diam koperasi dapat memicu kecurigaan.

"Transparansi sangat penting dalam kasus seperti ini. Ketertutupan bisa dianggap sebagai bentuk keterlibatan,” jelasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polres Jember. Masyarakat menanti kejelasan, apakah ini murni penipuan oleh individu, atau bagian dari skema investasi bodong yang lebih luas.

Editor : Eko Riswanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut