get app
inews
Aa Text
Read Next : Musim Giling 2024 Kebun Mumbul Berhasil Tingkatkan Produksi Hingga 104 Persen

BKPSDM Melarang Pejabat di Lingkungan Pemkab Jember Gunakan Gerakan Simbol Hati

Sabtu, 11 November 2023 | 08:02 WIB
header img
Suko Winarno, Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember. (Foto: Eko)

JEMBER,iNewsJember.id- Memasuki tahapan agenda politik nasional (Pemilu 2024), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jember diimbau untuk berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Hal itu disampaikan oleh Suko Winarno Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, pada Kamis, (09/11).

Menurut dia, ASN serta pegawai honorer yang digaji menggunakan uang negara harus netral tidak boleh memihak kepada salah satu peserta politik manapun. 

Termasuk dengan gestur gerakan tangan yang selama ini kerap digunakan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto di acara-acara tertentu bersama pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang menyilangkan ibu jari dan telunjuk membentuk simbol hati “love” serta gerakan-gerakan tangan lainya seperti salam metal juga tidak boleh digunakan lagi.

“Kita sebagai ASN khususnya di pemerintahan Kabupaten Jember dan di dalamnya termasuk juga para honorer. Bahwa kita harus berhati-hati didalam hal kita melaksanakan tugas maupun diluar dalam bertugas,” imbaunya.

“Termasuk dengan simbol-simbol tangan dalam berselfie maupun berfoto yang mencitra dirikan pada pasangan calon presiden maupun calon legislatif itu harus dihindari,” imbuhnya.

Menurutnya, larangan untuk tidak memihak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Paslon Pilpres, Pilgub dan pemilihan Legislatif, sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang kode etik ASN dan disiplin PNS. Yakni, PP 42 tahun 2004 tentang kode etik dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

Apabila terdapat ASN di lingkungan Pemkab yang melanggar (tidak netral) sesuai ketentuan PP pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PP 42 tahun 2004 itu mengatur tentang keterlibatan ASN dan honorer kepada bakal calon Presiden, wakil presiden, Pilgub dan legislatif, sangsinya disiplin ringan (kode etik), namun jika sudah ditetapkan sebagai calon mengacu pada PP 94 tahun 2021 sangsinya lebih berat, bisa penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian jabatan,” ujarnya.

“Kita akan terus sosialisasikan ini, sesuai arahan pak Bupati harus terus dilakukan kepada pejabat di lingkungan Pemkab. Seperti gerakan tangan (simbol hati) yang biasa dilakukan saat ini tidak bolah dan kadang-kadang tanpa sengaja masih terjadi itu makanya kita akan terus mensosialisasikan,” tukasnya.

Editor : Eko Riswanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut