JEMBER, iNewsJember.id - Pulau Nusakambangan merupakan pulau yang dijadikan tempat eksekusi para narapidana. Pulau ini berlokasi di selatan Pulau Jawa dan masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Tambakrejo, Kabupaten Cilacap. Pulau Nusa Kambangan dipisahkan oleh selat Segara Anakan.
Pulau ini memiliki luas sekitar 210 kilometer persegi atau sekitar 21.000 hektar.
Pulau Nusakambangan memiliki beberapa fakta menarik, antara lain :
1. Pulau Narapidana
Pulau ini dibangun lokasi beberapa lembaga pemasyarakatan seperti Lapas Kelas II A Besi, Lapas II A Narkotika, Lapas II A Kembang Kuning, Lapas II A Permisan, Lapas II A Pasir Putih, Lapas Kelas II A Karanganyar, serta Lapas kelas II B Terbuka. Ada juga Lapas High Risk yang dibangun dengan memiliki sistem keamanan maksimum dengan konstruksi bangunan dan juga tembok keliling yang berlapis. Tak hanya tahanan kriminal berat saja, namun lapas ini juga berfungsi sebagai lapas untuk kasus narkoba.
2. Tempat Dilakukannya Eksekusi Mati
Pulau Nusakambangan juga menjadi salah satu tempat dilakukannya eksekusi bagi terpidana mati karena lokasi pulau ini sangat sunyi dan tersembunyi. Terdapat juga sel khusus isolasi bagi para terpidana mati dengan eksekusi yang dilakukan oleh regu tembak.
Beberapa peristiwa eksekusi mati di Pulau Nusakambangan yang sangat menyita perhatian dunia adalah pelaksanaan hukuman bagi trio teroris terkenal yang melakukan serta bertanggung jawab atas kejadian Bom Bali, yakni Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas tahun 2008 silam.
Ada juga eksekusi Myuran Sukumaran dan juga Andrew Chan ( Australia ) pada tanggal 29 April 2015, serta disusul Eksekusi mati gembong narkoba, Freddy Budiman yang dilakukan pada 29 Juli 2016.
Editor : Abdul Muis Setiawan