JEMBER,iNews.id-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini mengungkap ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh 2 (dua) penyelenggara Pemilihan Umum, yakni KPU dan Bawaslu. Pasalnya, dua lembaga penyelenggara tersebut, dalam melakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan menyalahi aturan.
Penyelenggara pemilu ad hoc tingkat kecamatan PPK dan Panwascam berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilakukan oleh penyelenggara tingkat Kabupaten, yang di dalamnya juga mengatur tentang tata cara dan mekanisme pengrekrutanya.
Salah satu poin UU tersebut, menyebutkan bahwa petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji melalui APBN.
“Guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam (panitia pengawas kecamatan) atau PPK (panitia pemilihan kecamatan). Kemudian, perangkat desa ada juga yang direkrut, PKH-pekerja pendamping sosial di sana-itu direkrut sebagai anggota panwascam,” kata Heddy ketua DKPP di kantornya, Jakarta, dikutip dari cnnindonesia.com Sabtu(31/12).
Tercatat selama 2022 DKPP menerima 124 aduan, 44 terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Untuk itu Pihaknya ke depan, DKPP akan fokus pada pencegahan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. Dia menyebut salah satu upayanya ialah sosialisasi aturan etik.
"Sosialisasi, tripartit antara DKPP dengan KPU RI dan Bawaslu, dan pendidikan etik bagi penyelenggara pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota," tuturnya.
Editor : Abdul Muis Setiawan