JEMBER,iNewsJember.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kebupaten Jember menilai kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember tidak profesional. Terutama dalam penanganan laporan pelanggaran pemilu. Hal itu terbukti saat KIPP Jember melayangkan laporan terkait indikasi keterlibatan beberapa oknum Kepala Desa pada pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2024.
KIPP Jember melaporkan temuannya kepada Bawaslu pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran administrasi. Dua hari setelah laporan tersebut pada Jumat tanggl 02 Oktober KIPP mendapat pemberitahuan tentang status laporan. Berdasarkan isi status laporan tersebut dua diantara delapan diyantakan ne bis in idem (ada laporan yang sama dengan kasus yang sama).
"Dari delapan laporan kami yang dapat di proses oleh Bawaslu ada enam, karena yang dua tidak dapat diproses dikarenakan sudah ada yang laporan dengan kasus yang sama," Ujar Hairil Syapril Soleh ketua KIPP Jember.
Meski demikian, enam laporannya tidak dapat dilanjutkan untuk diproses karena dianggap tidak memenuhi syarat. Padahal pihaknya sudah berupaya menghadirkan saksi- saksi untuk dimintai keterangan. Namun bawaslu terkesan mengulur-ulur waktu sampai melewati batas waktu yang ditentukan.
Syapril menyayangkan sikap Bawaslu yang terkesan tidak serius dalam menangani laporan itu.
"Kami menilai bahwa kinerja Bawaslu Jember sangat lelet terutama dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu. Kami melaporkan temuan hasil pemantauan teman-teman korcam terkait indikasi ketidaknetralan Kades namun tidak diproses oleh Bawaslu dengan alasan tidak menghadirkan saksi, padahal kami sudah menyiapkan semua saksi," keluhnya.
Menurut Syapril, pihaknya sudah kooperatif serta berupaya memenuhi semua undangan dari Bawaslu termasuk untuk menghadirkan saksi-saksinya. Namun saat di Kantor Bawaslu mereka, (saksi) hanya ditemui oleh beberapa staf dan diminta untuk menunggu komisionernya.
"Hari Kamis tanggal 6 Oktober kami bersama saksi menghadiri undangan ke Bawaslu, namun sesampainya di sana kami diminta untuk menunggu karena komisionernya masih ada kegiatan rapat. Setelah lama menunggu, akhirnya kami diminta untuk klarifikasi melalui zoom meeting," kata Syapril.
"Hingga malam pukul setengah delapan, tidak ada kejelasan dari bawaslu meski saksi kami sudah masuk di link zoom," tambahnya.
Untuk itu pihaknya akan meneruskan laporan tersebut kepada Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Kabupaten Jember dengan harapan Pansus dapat menindak lanjuti laporan tersebut.
Editor : Eko Riswanto