get app
inews
Aa Text
Read Next : Hotel Dafam Fortuna Jember Gelar Buka Bersama Seluruh Karyawan dan Ratusan Warga Sekitar

Sepasang Remaja Asal Bondowoso Pembuang Bayi Ditangkap Polisi

Selasa, 13 September 2022 | 14:48 WIB
header img
Sepasang remaja saat dibawa ke Polsek Sumbersari Jember (foto; iNews.id)

JEMBER, iNews.id - RA (23) dan NO (24) sepasang remaja asal Kabupaten Bondowoso dibekuk oleh aparat Polsek Sumbersari Jember. Mereka membuang bayi hasil hubungan terlarang di panti asuhan di kawasan Sumbersari Jember, Senin (12/9) kemarin.

 

Kasus pembungan bayi ini terbongkar setelah warga yang menemukan bayi di sebuah halaman panti asuhan melapor kepada polisi.

 

Ceritanya, beberapa hari lalu pelaku RA melahirkan bayi hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya NO. Pasangan yang akhirnya nikah siri itu lantas membawa bayi tersebut ke Jember. Tujuannya untuk menitipkan bayi ke sebuah panti asuhan di kawasan Sumbersari. Namun, begitu sampai di tempat yayasan panti asuhan, kedua pelaku justru meletakkan bayi tersebut di halaman dekat jalan raya begitu saja. Setelah itu, kedua pelaku kembali ke rumahnya di Bondowoso. 

 

Beruntung bayi malang tersebut ditemukan anak-anak panti asuhan dan dilaporkan ke pengelola. 

 

“Saat itu bayinya sudah lemas. Tidak menangis, tidak bergerak. Tetapi pas saya pegang masih hangat. Badannya juga dikerubuti semut. Akhirnya saya bawa ke RSUD dr Soebandi Jember," kata pengasuh panti asuhan Nur Haniyah.

 

Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kedua pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. "Mereka ini suami istri, tapi masih nikah siri. Sementara bayinya ini prematur dan hasil hubungan di luar nikah," ujarya. 

 

Sugeng mengatakan, pelaku melakukan persalinan di sebuah klinik di Bondowoso. Namun usai persalinan, meminta pulang paksa. "Ternyata bayinya malah dibuang," ungkapnya.

 

Atas ulahnya, pasangan ini diancam Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 76 b juncto 77 b Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut