JEMBER,iNews.id-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Grand Valonia Jl. Tidar Gang Valonia No. 1 Sumbersari Jember, Rabu (7/13).
Rakor Timpora dihadiri oleh 30 peserta dari 10 Instansi yang terdiri dari Instansi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain Polresta Jember, Kejari Jember dan Pengadilan Negeri.
Kegiatan Rakor Timpora dibuka secara resmi oleh Kepala divisi Imigrasi Provinsi Jatim Hendro Tri Prasetyo.
Hendro mengatakan, kegiatan rakor ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian Hukum dan HAM RI dibidang Keimigrasian. Serta pelaksanaan peran dalam memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal masuknya investasi asing penanaman Modal Asing yang melibatkan kehadiran Orang Asing di Indonesia khsusnya di wilayah Jember.
Kantor Imigrasi Kelas I Jember sebagai salah satu satuan kerja dibawah Kementerian KumHam yang salah satu tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengurusi permasalahan orang asing memiliki wilayah kerja yang salah satunya adalah Kabupaten Jember.
“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian Hukum dan HAM dibidang Keimigrasian,” ujar Hendro.
"Oleh karena itu, sangat diperlukan antar instansi untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan pengawasan orang asing," tambahnya.
Hendro mengajak kepada seluruh peserta yang hadir diacara ini bersama-sama bergandengan tangan dan sinergi mewujudkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui tim pengawasan orang asing Kabupaten Jember dapat melakukan pemgawasan orang asing dengan maksimal.
“Dengan adanya Timpora ini, semua anggota Timpora Tingkat Kabupaten Jember dapat melakukan sinergitas dan melakukan pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya,” harapnya.
Sementara itu menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jember Said Noviansyah kegiatan ini untuk meminimalisir adanya pelanggaran. Baik pelanggaran secara kemigrasian, pelanggaran dalam bidang ketenagakerjaan dan bidang ketertiban umum.
“Nah, Dengan adanya rapat gabungan bersama anggota Tim PORA ini, selain bisa berbagi informasi juga nantinya bisa melaksanakan operasi gabungan dalam arti pengawasan secara bersama di lapangan,” ujarnya.
“Selain itu, diharapkan dapat memenuhi amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam rangka Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian,” pungkas Said.
Editor : Abdul Muis Setiawan