AKP Abid Uais Al Qarnain selaku Kasat Reskrim Polres Jember mengatakan polisi segera melakukan penyelidikan dan membawa jasad korban ke RS Soebandi Jember untuk diautopsi.
"Hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat penganiayaan di bagian kepala korban. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah anaknya di Lumajang," ujar Abid, Senin, 9 Desember 2024.
Dalam interogasi, pelaku mengaku membunuh korban karena kecewa cintanya ditolak. Suri, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan telah menduda, ternyata telah lama menaruh hati pada Muslimah, seorang janda.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kapak, pakaian korban, bantal, dan sprei. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sugiarto)
Editor : Vitrianda Hilba Siregar