get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap Terapkan Program Penghapusan Kredit Macet, Diskop Jember: Menunggu Juklak dan Juknis

Cinta Ditolak, Kakek di Jember Gunakan Kapak Pukul Wanita Idamannya hingga Tewas

Senin, 09 Desember 2024 | 17:20 WIB
header img
Suri seorang kakek (77) di Jember tega membunuh wanita idamannya, Muslimah (55), warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, setelah cintanya ditolak menggunakan kapak. Foto: Ilustrasi/Freepik

JEMBER, iNewsJember.id - Suri seorang kakek (77) di Jember tega membunuh wanita idamannya, Muslimah (55), warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, setelah cintanya ditolak.

Pelaku memukul wajah korban dengan kapak hingga tewas. Setelah tewas pelaku meninggalkan begitu saja jasad korban di rumahnya sebelum kabur ke rumah anaknya di Lumajang.

Muslimah ditemukan tewas di rumah pelaku di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul. Pelaku, Suri, merasa sakit hati karena cintanya ditolak korban. Hubungan antara pelaku dan korban sebelumnya hanya sebatas teman, meskipun korban sering berkunjung ke rumah pelaku untuk silaturahmi.

Pelaku diketahui sering memberi uang kepada korban, yang dia anggap sebagai tanda baik untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Namun, penolakan dari korban membuat pelaku marah dan nekat menyerang korban dengan kapak yang biasa digunakan untuk memotong kayu. Saat korban sedang berkunjung, pelaku menghantamkan kapak ke wajah korban sebanyak tiga kali hingga tewas.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di atas tempat tidur kayu di rumah pelaku setelah warga mencium bau busuk yang berasal dari rumah tersebut. Tubuh korban terdapat luka memar dan bekas pukulan di bagian wajah.

AKP Abid Uais Al Qarnain selaku Kasat Reskrim Polres Jember mengatakan polisi segera melakukan penyelidikan dan membawa jasad korban ke RS Soebandi Jember untuk diautopsi.

"Hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat penganiayaan di bagian kepala korban. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah anaknya di Lumajang," ujar Abid, Senin, 9 Desember 2024.

Dalam interogasi, pelaku mengaku membunuh korban karena kecewa cintanya ditolak. Suri, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan telah menduda, ternyata telah lama menaruh hati pada Muslimah, seorang janda.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kapak, pakaian korban, bantal, dan sprei. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sugiarto)

 

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut