Menurut Suprihandoko, LPK tidak memiliki kewenangan untuk memberangkatkan PMI, namun mereka hanya melatih bahasa kepada calon PMI, selebihnya untuk pemberangkatan harus melalui rekomendasi Dinas.
"Kalau ada yang sampai menawarkan dan merekrut untuk mempekerjakan itu sudah menyalahi aturan dan diluar kewenangan," jelasnya.
Supri menegaskan Pihak Disnaker Pemkab Jember telah secara rutin melakukan sosialisasi dan juga memonitor LPK yang terdaftar melalui Disnaker Jember.
"LPK di Semboro ini sangat tersembunyi jadi dari tim monitoring dan evaluasi yang rutin melakukan pengawasan kadang-kadang juga tidak menemukan hal seperti itu, baru kali ini kita tahu dan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua," tukasnya.
Usai mengadu ke Disnaker Jember, para korban juga melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jember.
Editor : Eko Riswanto