get app
inews
Aa Read Next : Berantas Peredaran Narkoba, Polres dan Pemkab Jember Bentuk KTAN

Polres Jember Tangkap 5 Tersangka Pengedar Narkoba, 43,94 Gram Sabu Jadi Bukti

Jum'at, 02 Desember 2022 | 17:48 WIB
header img
Jajaran Polres Jember menangkap jaringan peredaran narkoba. 5 orang tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 43,94 gram.

JEMBER,iNews.id-Jajaran Polres Jember kembali menangkap jaringan peredaran narkoba. Kali ini 5 orang tersangka yang diamankan beserta barang buktinya 43,94 gram.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari CY warga Kaliwates yang ditemukan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram.

“Setelah kita lakukan pengembangan didapatkan tersangka satu lagi yakni YR warga Tanggul seorang wiraswasta. Dari sini petugas menemukan 0,28 gram sabu beserta timbangan dan alat hisap," ungkap Kapolres, saat menggelar press conference, Jumat (2/12)

Tidak berhenti di situ, jajaran Polres Jember terus melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap DP warga Tanggul. Dari nama terakhir ini, petugas menangkap tersangka MB di sebuah SPBU di daerah Leces.

"Dikembangkan lagi, didapatkan tersangka CU warga Wonokromo Surabaya yang ditangkap di daerah Gedangan," jelas Hery Purnomo.

Dari ketiga tersangka terakhir, Satreskoba bisa mengamankan sabu seberat 43,47 gram, ekstasi, beserta alat hisap sabu.

Kapolres menegaskan, polisi masih akan melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya.

“Barang bukti dari ke lima tersangka keseluruhan 43,94 gram." Imbuhnya.

Kapolres menyatakan, kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember tergolong tinggi.

"Ini jadi atensi kami, dengan penduduk yang banyak Jember menjadi market menggiurkan bagi para pengedar narkoba, dan kami berkomitmen menumpas habis penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan kurungan penjara 20 tahun, dan minimal 6 tahun penjara.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut