Mantan Kades Terlibat, Polres Jember Gulung Sindkat Narkoba

JEMBER,iNewsJember.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengungkap empat kasus besar peredaran narkoba selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu dan 50.000 butir obat keras jenis Dextromethorphan.
Kasus ini melibatkan jaringan antar daerah, termasuk seorang mantan kepala desa asal Bondowoso dan pengedar yang diduga terhubung dengan jaringan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 26 April 2025. Polisi menangkap tersangka berinisial F dengan barang bukti sabu seberat 49,9 gram. Di hari yang sama, tersangka FA yang merupakan residivis juga ditangkap dengan barang bukti 41,44 gram sabu dan dua lembar LSD.
Keesokan harinya, Minggu 27 April 2025, petugas kembali meringkus tersangka RB di wilayah Jember. Dari RB, polisi mengamankan 6,63 gram sabu dan melakukan pengembangan hingga menangkap BM di Bondowoso.
“BM adalah residivis dan juga mantan kepala desa. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut berasal dari jaringan luar daerah yang diduga terhubung dengan wilayah Madura,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, Selasa 13 Mei 2025.
Pada hari yang sama, Sabtu 26 April 2025, polisi juga mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Tersangka HK diamankan dengan barang bukti 50.000 butir Dextromethorphan, obat keras daftar G yang dilarang peredarannya tanpa resep.
Keempat kasus ini menjadi bagian dari total 20 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Jember selama satu bulan terakhir.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, sebanyak 27 tersangka ditangkap, termasuk sembilan residivis.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Ini adalah upaya bersama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Editor : Eko Riswanto