get app
inews
Aa Text
Read Next : Pedagang Pasar Tradisional di Jember Sepakat Tolak Berdirinya Toko Indomaret

Hindari Tanggungan 750 Juta Ke Bank, Pria di Jember Dilaporkan Meninggal Oleh Sang Istri

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:19 WIB
header img
Polres Jember saat menggelar press conference,Foto/Eko.

JEMBER,iNewsJember.id-Polres Jember meringkus Pasangan suami istri (Pasutri) atas dugaan kasus pemalsuan dokumen negara. Pasutri ini adalah Indah Suryaningsih (38), suaminya, Rakhmad Habibi (40), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Keduanya melakukan rekayasa pemalsuan KTP, KK dan surat nikah untuk kebutuhan administrasi peminjaman kredit kepada Bank Jatim senila 750 Juta.

"Setelah menikmati uang pinjaman, tersangka Ahmad Hidayat dengan Identitas asli bernama Rahkmad Habibi dan Suryani. Melaporkan suaminya, meninggal dunia ke Bank Jatim pada November 2024. Indah menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan bertuliskan nama suaminya agar dipercaya," terang Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat menggelar press conference, Kamis (16/01/25).

"Tujuannya, agar tanggung jawab kredit senilai Rp 750 juta bisa hilang sehingga tidak perlu membayar angsuran," tambah Kapolres.

Namun, tindakan itu justru memicu kecurigaan Bank Jatim pada pelaku. Akhirnya, notaris dari perbankan itu melaporkan tindakan pelaku pada kepolisian.

“Ternyata ada pemalsuan yang dilakukan oleh Rakhmad Habibi,” kata Kapolres Jember Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (16/1/2025).

Atas kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen, penipuan, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pasal berlapis pasal 263, 264, 266, dan pasal 378 KUHP, dan pasal 77 Jo. Pasal 94 UU RI Nomor 24 tahun 2013 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 Tentang administrasi kependudukan dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp 75.000.000.

Editor : Eko Riswanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut