JEMBER,iNews.id-NI (40) warga Dusun Glundengan, Desa Suci, Kecamatan Panti diringkus Polisi. NI diduga kerap melakukan aksi telanjang (eksibisionisme) di muka umum. Pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya di kawasan kampus di Jember. Jumat, (18/11).
“Pelaku (NI) melakukan aksinya di kawasan Kampus di jalan Jawa, Kalimantan, dan jalan Mastrip,” jelas Kapolres AKBP Hery Purnomo saat menggelar press converence, Rabu (23/11).
Menurut Heri pelaku melancarkan aksinya dengan memanggil korban. Saat mendapat sasaran target kemudian ia mengoleskan minyak goreng ke alat vitalnya lalu menunjukkan ke korban dan memainkannya.
“Saat korban menoleh ke arah tersangka, pelaku menunjuk ke arah bawah sambil mengeluarkan alat vitalnya yang sudah diolesi minyak goreng,” katanya.
“Pelaku mingincar korban di kawasan kampus dengan mengendarai sepeda motor kemudian memanggil korban, setelah itu NI melakukan aksinya dengan mengeluarkan alat kelaminya dan mengoleskan minyak goreng lalu memainkanya,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NI dijerat dengan pasal 36 KUHP tentang UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Abdul Muis Setiawan