KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Kasus pencabulan yang dilakukan SF, ketua ormas di Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terhadap 2 anak baru gede (ABG) alias gadis remaja terungkap fakta baru.
Kuasa Hukum korban, Suryo Hilal dan TRC-PPA Kaltim mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban Y (15) dan G (16) diajak bergabung ormas tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Istri pelaku berinisial N, membujuk kedua korban ke rumah pelaku, bahkan dibujuk untuk melakukan perbuatan asusila oleh N.
“Kedua korban diberi 2 pil sebelum melakukan hubungan intim, usai berhubungan keduanya diberi uang Rp350 ribu,” beber Suryo.
Sementara keterangan dari Ketua Tim Reaksi Cepat Perempuan Perlidungan Anak TRC-PPA Korwil Kaltim, Rina mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal Januari 2022 di daerah Samboja.
Hanya memang kata dia, ibu korban baru meminta bantuan ke TRC-PPA Kaltim, Selasa (14/6/2022), untuk meminta bantuan secara resmi, di dampingi secara hukum dengan Surya Hilal.
“Nah kemarin itu saya sudah bertemu dengan korban, kita sudah mendengar keterangan dari korban berikut juga dari orang tua korban mengenai kronologi yang menimpa anaknya,” ungkap Rina.
Menurut keterangan korban, kejadiannya tengah malam pada saat itu korban dan temannya ingin tidur tapi di chat oleh istri pelaku, bahwasanya nanti mereka harus keluar pada saat anaknya itu sudah tidur.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta