JEMBER,iNews.id Jember-Kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang terjadi di Pondok Pesantren AL-Jaliel 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Jember, memantik perhatian banyak pihak, salah satunya adalah Kantor Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Jember.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu tokoh sentral Ketua Umum Organisasi Gusdurian dan Pengurus MUI Jember ikut prihatin terhadap peristiwa itu, mereka ikut mendorong agar pelaku diproses secara serius oleh Polisi sebagai efek jerah.
https://jember.inews.id/read/239541/kasus-pencabulan-oleh-pengasuh-pondok-pesantren-di-jember-ini-kata-mui-dan-ketua-umum-gusdurian
Berdasarkan informasi yang didapat oleh iNews.id Jember melalui konfirmasi kepada Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jember Edy Sucipto menyampaikan, bahwa Ponpes Al-Jaliel 2 belum memiliki izin dari Kemenag Jember (ilegal). Bahkan kata Edy, pihaknya mengetahui keberadaan pospes itu setelah ramai ada kejadian kasus pecabulan terhadap santriwati di ponpes tersebut.
“Secara normatif dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember Ponpes AL-Jaliel 2 di Desa Mangaran, Ajung belum terdaftar. Saat itu ketika kami mendengar informasi dari pemberitaan tentang adanya kasus itu kami mencoba mengecek di sistem Sintren itu tidak ada, belum terdaftar. Termasuk kami lacak di surat masuk tahun 2021 akhir kemudian tahun 2022 awal di PTSP itu juga tidak ditemukan. Berarti kan belum mengajukan,” Ujar Edy, Rabu, (18/1).
Terkait adanya kasus tersebut kata Edy, kemenag Jember tidak mempunyai kewenangan yang lebih. “tapi tetap kami pantau, dan sudah kami datangi ke lokasi itu meski tidak masuk ke dalam pondok sebab, kami tidak punya kewenangan apapun karena mereka tidak terdaftar di Kemenag, hanya saja memenuhi permintaan dari Kakanwil sebagai data,” ujarnya.
Edy menyampaikan, Jumlah Pondok Pesantren di Jember sebanyak 710 namun pada tahun 2022 yang melakukan daftar ulang di kemenag hanya 546 Ponpes, sisanya belum melakukan daftar ulang.
“Jumlah keseluruhan pondok se Kabupaten Jember ada 710 tapi yang melakukan daftar ulang itu ada 546 dan sisanya belum melakukan daftar ulang. Nah, bagi pondok-pondok yang lain kan kami belum tahu seperti al jaliel 2 saya malah tahu sekarang ketika ada rami-rami ini dan setelah dicek kok gak ada izinnya,” Jelas Edy.
Tersangka, yakni Fahim Mawardi, Kyai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Jaliel 2 itu telah ditahan di Polres Jember.
Editor : Abdul Muis Setiawan