Kejari Jember Musnahkan Ratusan BB Tindak Pidana yang Sudah Putusan Inkrah

Eko Riswanto
Pemusnahan ratusan BB di Kejasaan Negeri Jember (Foto: Eko)

JEMBER, iNewsJember.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan ratusan Barang Bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (15/8). 

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, adapun barang bukti tersebut meliputi hasil perkara tindak pidana narkotika, kesehatan, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, dan pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah obat jenis Trihexyphenidyl “Y” 164.720 butir, obat jenis Dextromethropan 9.610 butir, ekstasi 4,54 gram, Shabu 990,604 gram, ganja 290,5 gram, rokok Ilegal 478.412 batang, obat pemicu kelahiran 5.275 butir, dan barang bukti lain 494.930 item.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang pertama dalam tahun 2023. 

Kajari merasa prihatain terhadap peredaran rokok ilegal, sebab dari sekian BB yang dimusnahkan rokok ilegal menjadi yang paling banyak dari bb yang lain jumlahnya mencapai 324.840 batang rokok.

“Rokok ilegal tersebut berdampak pada perekonomian serta pembangunan di Jember, karena tidak membayar cukai,” terang Kajari Jember. 

Kajari berharap ke depan tidak banyak barang bukti yang dimusnahkan, yang berarti tidak banyak terjadi tindak pidana di Jember. 

“Kami berharap ke depan Jember selalu kondusif,” tegasnya.

Selain rokok ilegal, ada empat perkara yang menarik perhatian publik. Seperti penyalahgunaan obat dengan terpidana Mochamad Isa. Obat yang disita sebanyak 5.275 butir.

Perkara narkotika yang melibatkan terpidana Fikri Abdul Hakim memiliki jumlah barang bukti ganja terbanyak mencapai 537,08 gram.

Editor : Eko Riswanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network