Masih Beredar di Jember, Kejari Terima Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Bea dan Cukai

Eko Riswanto
Kejaksaan Negeri Jember Terima Barang Bukti Rokok Ilegal dari Kantor Bea dan Cukai

JEMBER,iNewsJember.id– Rokok ilegal atau tanpa cukai masih saja beredar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mahalnya tarif cukai diduga menjadi salah satu penyebab suburnya produsen memrpoduksi rokok tanpa cukai tersebut.

Seperti baru-baru ini Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menerima ratusan ribu batang rokok ilegal dari kantor Bea dan Cukai hasil sitaan dari salah seorang pengedar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Senin, 25 September 2023. 

Pria ini diketahui berinisial MH, kelahiran Kabupaten Pamekasan, 8 Agustus 1983. Ia sendiri beralamat di Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kandang, Kota Malang. Dari tangan MH kantor Bea dan Cukai Kabupaten Jember berhasil menyita 244.800 batang rokok ilegal dan diserahkan ke Kejari Jember.

“Setelah memeriksa tersangka dan barang bukti, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/9).

MH merupakan orang yang disuruh seseorang untuk mengantar rokok tanpa cukai dari Pamekasan ke Kecamatan Pakusari, Jember.

Ia sendirian menyopiri mobil minibus Toyota Avanza. Pada 27 Juli 2023, MH telah kali ketiga mengantar rokok yang telah diketahuinya tanpa cukai. 

Tujuannya adalah Terminal Pakusari. Jika sudah tiba di terminal, ia akan dijemput seseorang. Namun, hari itu ia telah ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai sebelum sampai di terminal. Ia tertangkap di Kecamatan Tanggul, Jember. 

Selanjutnya, dalam pengawasan petugas, MH menuju ke Terminal Pakusari. Namun, mobil mengalami kendala. Sekitar dua jam tidak bisa jalan. Telat tiba di terminal, orang yang akan menjemput tidak kunjung datang.  

Ada tiga merek rokok Sigaret Kretek Mesin(SKM) tanpa cukai yang disita, yaitu Swiss (6.800 bungkus @16 batang), ASWAD (5.600 bungkus @20 batang), Prada (1.200 bungkus @20 batang).

Mobil Minibus Toyota Avanza dan telepon seluler merek Oppo milik tersangka juga menjadi barang bukti perkara tindak pidana itu.

Pihak Kantor Bea dan Cukai Jember menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih 550 juta rupiah. Tersangka dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Editor : Eko Riswanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network