JEMBER, iNewsJember.id – 848 ribu batang rokok diduga ilegal atau tanpai cukai di Kecamatan Bangsalsari Jember diamankan oleh Bea Cukai Kaabupaten Jember. Oprasi tersebut dilakukan pada Jumat, (20/09/24) Pekan lalu setelah menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan gudang penyimpanan.
Sardiyanto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jember, menyatakan bahwa pihaknya melalui tim dibawa komandonya langsung bertindak cepat dengan melakukan survei lokasi secara intensif. Dari hasil penggerebakan tersebut, selain Ratusan ribu batang rokok Bea Cukai juga mengamankan salah seorang terduga yang bertanggung jawab terhadap rokok tersebut dengan inisial ALN.
"Kami berhasil mengamankan seorang individu berinisial ALN yang diduga kuat sebagai pemilik rokok ilegal tersebut," kata Sardiyanto.
Adapun jenis rokok yang berhasil disita oleh petugas yakni jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang bernilai total Rp1.170.240.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp632.608.000. ALN kini menghadapi tuduhan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember untuk penyidikan lebih lanjut.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan masyarakat serta merugikan pedagang rokok,” tandasnya.
Editor : Eko Riswanto
Artikel Terkait