Perjuangan Warga Desa Mundorejo Jember Berbuah Manis, Sang Kades Bebas dari Tahanan Rutan

Eko Riswanto
Aksi Unjuk rasa Warga Desa Mundorejo, Kecamatan Umbulsari Jember di depan Kejaksaan Negeri Jember (Foto: Eko Riswanto)

JEMBER, iNewsJember.id - Perjuangan warga desa Mundorejo, Kecamatan Umbulsari berbuah manis. Kejaksaan Negeri Jember akhirnya mengabulkan pembebasan terhadap Edy Santoso, Kades Mundorejo Kecamatan Umbulsari, Jember dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Hal ini terjadi setelah ada desakan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga desa setempat ke Kejaksaan Negeri Jember selama dua kali dengan massa yang besar.

Edy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka  atas kasus rasuah pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020/2021 dan sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jember.

Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrohman, menerangkan, pengalihan penahanan tersebut bagian dari penegakan hukum yang humanis. 

"Penegakan hukum itu harus berdasar humanisme, rasa keadilan yang berkembang di masyarakat," terang Kasi Intelijen kepada sejumlah wartawan. 

Di samping itu, langkah pengalihan penahanan Edy Santoso memperhatikan kesepakatan yang dihasilkan bersama tokoh masyarakat maupun perangkat Desa Mundurejo. 

Tokoh masyarakat dan perangkat desa bersedia menjadi penjamin bagi pengalihan penahanan tersebut.  Keluarga Edy Santoso juga menjadi pihak penjamin. 

Keseriusan para penjamin tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Kejari Jember mengambil langkah hukum pengalihan penahanan bagi Edy.

Kejari Jember juga memperhatikan kesanggupan warga Desa Mundurejo untuk membuka segel di kantor desa setempat agar roda pemerintahan desa bisa berjalan. 

Pasca penahanan rutan oleh Kejari Jember, masyarakat Desa Mundurejo mengajukan tuntutan pembebasan melalui unjuk rasa. 

Warga juga melakukan penyegelan terhadap kantor desa. Massa menilai kades mereka tidak bersalah. 

Meski demikian Kejari Jember melalui Kasi Intelijen menegaskan, proses hukum terhadap tersangka Edy tetap berjalan. Keluarnya tersangka Edy dari rutan untuk menjalani penahanan kota tidak mempengaruhi proses hukum. Kejari Jember akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jember.

Editor : Eko Riswanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network