JEMBER,iNewsJember.id- Satreskoba Polres Jember berhasil menangkap sembilan tersangkan pengedar narkoba satu diantaranya adalah oknum kades.
“Delapan laporan polisi, 9 tersangka dengan barang bukti 7,95 gram timbangan satu unit, uang RP900.000,” terang Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, saat konferensi pers, Rabu (18/10).
Menurut Kapolres terdapat 10 orang yang diamankan oleh polisi. Satu tersangka lain yang disebut-sebut merupakan oknum Kepala Desa Sumber Anom, Kabupaten Bondowoso kasusnya dilimpahkan ke Polres Bondowoso.
“Salah satu terduga tersangka itu memang perangkat desa, dan seperti yang disampaikan Kapolres tadi sudah kita limpahkan ke Polres Bondowoso karena locus delectinya berada di Bondowoso,” ucap Kasatreskoba Iptu Nurmansyah melanjutkan keterangan Kapolres.
"Pasal yang diterapkan 114 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, denda 1 milyar maksimal 10 milyar,” ungkap Nurhidayat.
Dari sembilan tersangka, dua diantaranya merupakan residivis mantan narapidana narkoba. "Memang ada satu yang mengajukan rehabilitasi, dan akan kita tampung. Namun proses hukum tetap berlaku," tandasnya.
Editor : Eko Riswanto