JEMBER,iNewsJember.id- Kasus kekerasan seksual kembali menghebohkan warga di Jember. Kali ini pelaku inisial BS (66) warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 6 anak.
Mudus pelaku saat hendak melakukan aksinya terhadap korban ia mengiming-imingi jajan dan mainan di toko miliknya saat korban membelinya. Setelah korban merasa luluh pelaku kemudian melakukan tindakan tidak terpuji kepada korban. Ke enam korban ini usianya 6-11 tahun.
Terungkapnya kasus tersebut, pada Tanggal (18/9) bermula dari korban saat sedang bermain bersama temanya dan bercerita tentang kejadian yang menimpa dirinya. Secara tidak sengaja ada warga yang mendengar cerita tersebut, lantas warga menanyakanya langsung ke korban.
“Cerita itu tidak sengaja terdegar oleh warga sekitar, pada saat itu juga dipanggillah korban untuk menceritakan kejadianya,” terang Ainur Rofik Ketua RT 04 di lingkungan rumah pelaku, Jumat (22/9).
“Untuk memastikan informasi tersebut, saya memanggil para korban satu-persatu ke rumah, disuruh menceritakan. Pada malam harinya (Senin malam) saya mendatangi pelaku mengkonfimasi langsung dan pelaku mengakuinya. Selang 15 menit kemudian ratusan warga mendatangi rumah korban dan mulai mengepungnya,” tambah Ainur Rofik.
Melihat warga yang semakin tidak terkendali dan terus mendatangi rumah pelaku akhirnya ketua RT Rofik menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku dari amukan massa dan langsung membawanya ke Polres Jember.
“Datang anggota Polsek Kaliwates, Patrang dan Polsek Sumbersari pada pukul 18.30 WIB dan langsunh mebawanya ke Polres,” tutur Ainur Rofiq.
Sejauh ini, Rofiq belum mengetahui secara pasti modus yang dilakukan pelaku saat melancarkan aksinya. Namun, warga curiga pelaku melakukan aksinya dengan modus berjualan jajanan anak-anak yang tokonya berada di dalam rumahnya.
Sementara menurut KBO Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto membenarkan kejadian tersebut, bahkan pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. Namun tidak sampai melakukan hubungan badan. “Aksi pelaku pelecehan seksual saja. Tidak ada persetubuhan,” kata Dwi.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat UU perlindungan anak. “Pelaku sudah kami amankan di Polres Jember. Dan sedang kami dalami motif serta adanya korban yang lain,” tandasnya.
Editor : Eko Riswanto