JEMBER,iNewsJember.id - Unit Reskrim Polsek Mayang berhasil mengamankan seorang ayah yang diduga tega mencabuli anak tirinya di desa Seputih Mayang. Pelaku dengan inisial RS ditangkap di Bali setelah mencoba melarikan diri dari kasus tersebut.
RS mencabuli korban inisial SR sebanyak empat kali hingga hamil.
Terungkapnya ulah bejat pelaku berinisial RS itu bermula saat ibu korban mencurigai perilaku anak perempuannya, seperti sedang trauma dan kondisi kesehatannya menurun.
"Korban SR hamil 4 bulan, ia masih sekolah SD kelas enam usianya 14 tahun," ungkap Kapoksek Mayang AKP. Sugeng Romdoni SH. Jumat (18/10/24).
Unit Reskrim BAP pelaku pencabulan
"Pelaku menyetubuhi korban pertama kalinya dilakukan di pekarangan rumah, dan yang terkahir kalinya dilakukan di rumahnya saat ibu korban sedang tidur pada malam hari," jelas Sugeng.
Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan satu buah pisau dan parang yang digunakan pelaku untuk menakuti korban, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Editor : Eko Riswanto