JEMBER,iNewsJember.id – Firdausi Ruhya (43) asal Kecamatan Sumbersari, Jember seorang sopir dump truk pengangkut pasir akhirnya bebas dari tahanan, dia tidak lagi menjalani proses hukum di pengadilan setelah perkara yang membelitnya selesai dengan pendekatan keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri Jember.
Sebelumnya, ia menjadi tersangka akibat tabrakan antara truk yang dikemudikannya dengan motor yang dikendarai oleh korbannya, Novi Fatmawati.
Peristiwa yang terjadi pada April 2022 itu mengakibatkan korban meninggal dunia. Firdausi Ruhya dinilai lalai dalam mengemudi saat menghindari lubang jalan.
Setelah melalui proses yang panjang, perdamaian akhirnya terjadi ketika perkara tersebut berada di tangan jaksa.
“Kami hanya perantara dan jalan menuju perdamaian itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, Selasa (29/8).
Menurut Nyoman pimpinan Kejaksaan Agung telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap Firdausi Ruhya dengan metode pendekatan keadilan restorative sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020.
Firdausi Ruhya sendiri menjadi seorang ibu tunggal dengan delapan anak yang menyambung hidup sebagai seorang sopir truk pengangkut material bangunan.
Ia juga tidak pernah tersangkut perkara lain. Di mata masyarakat, tidak ada pandangan negatif kepada perempuan ini.
Kepala Kejari Jember menjelaskan, Perdamaian dalam sebuah perkara hukum harus terjadi antara tersangka dengan korban. Pimpinan Kejaksaan Agung telah menyetujui penghentian penuntutan berdasar pendekat keadilan restorative (restorative justice) sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020.
Editor : Eko Riswanto