JEMBER,iNewsJember.id- Kepala desa Mundorejo Kecamatan Mumbulsari Jember, Jawa Timur ditahan oleh kejaksaan atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD), Selasa (11/07).
ES ditetapkan tersangka atas dugaan laporan fiktif terhadap pengerjaan proyek pavingisasi di Dusun Temurejo di desa setempat. Ia membuat laporan penggunaan DD dengan proyek yang sudah dibangun pada periode kedes sebelumnya yakni tahun 2019.
“Dia (ES) mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pekerjaan pavingisasi jalan dengan mempergunakan pertanggungjawaban fiktif,” terang Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH saat menggelar pres rilis.
Pertanggungjawaban fiktif itu dilakukan dengan memerintahkan perangkat desa untuk membuat sejumlah laporan fiktif terkait pekerjaan paving.
Padahal pekerjaan pavingisasi jalan di Dusun Temurejo itu dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi pada tahun 2019. Makan dan minum untuk pekerja pun berasal dari swadaya masyarakat sekitar.
Meski pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo serta swadaya masyarakat, namun tersangka ES melakukan penganggaran pekerjaan pavingisasi itu.
Anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Perdes Mundurejo nomor 7 tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo, yang mencantumkan anggaran pavingisasi di Jalan Navi tersebut sebesar Rp. 275.743.210. Panjang jalan tertera 300 m x 3,2 m.
ES pun telah mencairkan seluruh anggaran tersebut, dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp. 33.090.900, hingga tersisa Rp. 242.652.310.
“Sisa uang tersebut seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp. 96.700.000. G yang dalam perkara ini menjadi saksi telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember. Sedangkan sisa uang sebesar Rp. 145.952.310 berada dalam penguasaan tersangka ES,” jelas Nyoman.
“Dikuasai oleh tersangka ES untuk memperkaya dirinya atau menguntungkan dirinya sendiri,” pungkas Nyoman.
Editor : Abdul Muis Setiawan