Bahkan lanjut Udik, pihak yang dirugikan salah satunya yakni pemilik usaha bahan bangunan di Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates. Kepada Kuasa Hukum Pelapor pemilik usaha tersebut juga mengungkapkan hal yang sama.
“Pemilik usaha bahan bangunan di Tegal Besar juga pernah mengirim material ke lokasi Jawa Asri namun hinga kini juga belum dibayar oleh A,” ungkap Udik.
Udik berharap sekaligus mendesak Polres Jember segera menyelesaikan perkara tersebut, karena pada pemeriksaan awal pelapor, penyidik pernah menyampaikan berupaya agar dana yang sudah dibawa oleh A dan S dibantu agar kembali kepada pelapor.
“Kami apresiasi polri baik dari pusat sampai bawah untuk menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Abdul Muis Setiawan