get app
inews
Aa Text
Read Next : Musim Giling 2024 Kebun Mumbul Berhasil Tingkatkan Produksi Hingga 104 Persen

Kompak, Bapak dan Dua Anaknya di Jember Curi Rokok

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:30 WIB
header img
Tiga tersangka satu bapak dan dua anak dibawa Polisi kasus pencurian rokok di Jember. (Foto: Eko Riswanto/iNews.id)

JEMBER,iNewsJember-Tiga orang terdiri dari bapak Ahmad Sutrisno (AS) dan dua anaknya Yulianto (Y) dan Tri Susilo (TS) warga Jember ditangkap polisi. Mereka diduga melakukan aksi pencurian rokok di sebuah toko sembako di Dusun Curah takir Kecamatan Tempurejo, Jember.

Rokok hasil curian tersebut oleh mereka kemudian dijual dengan harga yang lebih murah dari harga pasar.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, mengungkapkan bahwa ke tiga tersangka itu mempunyai peran masing-masing.  AS berperan sebagai pelaku pecurian kemudian dua anaknya Y dan TS yang menjual rokok hasil curian tersebut.

Dalam aksinya, AS menggunakan sepeda motor dan peralatan seperti linggis yang digunakan untuk membobol tembok toko.

“tersangka AS berengkat dari rumahnya menuju TKP menggunakan sepeda motornya, dengan membawa peralatan linggis untuk membobol tembok di bagian toko belakang di toko Rejeki . setelah mendapat rokok di toko itu kemudian pindah ke toko sebelahnya yakni Toko Sumber Jaya, tersangka memanjat dan mencongkel sebuah atap toko tersebut,” Jelas AKBP Hery Purnomo saat menggelar press conference, Selasa (10/1).

Setelah mendapatkan rokok dari dua toko tersebut kemudian AS membawa pulang dan meminta kepada ke dua anaknya untuk menjual rokok tersebut.

“uang hasil kejahatan itu, digunakan untuk kebutuhan hidup bersama keluarganya. Sementara, hasil penjualan rokok yang sudah didapat oleh mereka sebesar RP 8 Juta, dan RP 11.500.000,” jelas Hery.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor sebagai sarana tersangka saat melakukan aksinya, satu buah linggis, serta rokok dengan berbgai merek.

Tersengka AS dijerat dengan Undang-Undang Pidana pasal 363 ayat satu tentang pencurian. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara dua anaknya Y dan TS dijerat pasal 480 ayat satu KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut