get app
inews
Aa Read Next : Bocahe Mas G Jember Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Gonjang-ganjing,  Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka

Minggu, 08 Januari 2023 | 14:40 WIB
header img
logo Komisi Pemilihan Umum/KPU (Foto: Istimewa)

JEMBER, iNewsJember.id-Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 diwacanakan berlangsung dengan sistem proporsional tertutup, wacana tersebut sedang dilakukan uji (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wacana ini menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk para pimpinan Partai Politik (parpol) di parlemen.

Terbaru, hari ini Minggu (8/1) para Pimpinan dan Ketua Umum Parpol duduk bersama mebahas sistem proporsinoal dan mereka menyatakan sikap tegas menolak terhadap wacana sistem proporsional tertutup.

Para Pimpinan Parpol itu yakni, PKB, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.

Mereka menganggap bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan soal sistem pemilu, melainkan ini adalah ranahnya Parpol.

“salah satu yang dibahas, satu soal pernyataan Ketua KPU tentang proporsional terbuka. itu salah satu poin yang kita diskusikan supaya ada pemahaman yang sama. Harusnya seperti itu, karena itu memang domain parpol yang membuat UU itu bukan domain MK mestinya,” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali di salah satu Hotel di Jakarta, Minggu (8/1).

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku lebih setuju dengan sistem proporsional tertutup. salah satu alasanya adalah desain surat suara, menurutnya jika menggunakan sistem proporsional tertutup tidak membutuhkan desain surat suara yang banyak.

“kalau KPU ditanya, ya pilih proporsional tertutup karena desain surat suaranya cuma satu berlaku di semua dapil,” ujar Hasyim.

Berdasarkan penelusuran di laman MK, pemohon yang dimaksud Ketua KPU adalah permohonan yang diajukan pada awal November 2022. Pemohon menamakan sebagai kader partai politik dan bakal calon legislatif Pemilu 2024.

Adapun pasal yang diuji yakni, Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat 2, dan Pasal 426 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut