JAKARTA, iNewsJember.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (12/12).
Perppu diterbitkan sebagai implikasi pembentukan provinsi baru di Papua yang disahkan sejak tanggal 25 Juli 2022 lalu sehingga Papua saat ini terdiri dari lima provinsi, yakni Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan ibu kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan denagn ibu kota Meraoke, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.
Dalam salinan Perppu Pemilu disebutkan pertimbangan dibuat perppu adalah sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi tersebut. Sehingga diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Agar pemilu tahun 2024 tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
Pertimbangan mendasar dari perppu tersebut adalah untuk melaksanakan sejumlah ketentuan UU yang telah dibuat sebelumnya untuk membentuk provinsi di Pulau Papua. Ketentuan tersebut di antaranya yakni:
1. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
2. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O22 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
3. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
4. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Editor : Abdul Muis Setiawan