JEMBER,iNews.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan barang bukti tindak pidana yang status hukumnya sudah inkrah.
Sedikitnya ada 276 barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (8/12). Upaya tersebut untuk menghindari penyalahgunaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, barang bukti yang dimusnahkan berupa obat keras berbahaya, terdiri obat jenis Trihexyphenidyl “Y”, obat jenis Dextromethropan, Ektasi, Narkotika jenis Sabu, Ganja, Uang Palsu serta barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap dan papan judi.
“Trihexyphenidyl “Y” sejumlah 281.720 34.856 butir, obat jenis Dextromethropan 3 butir, Narkotika jenis Sabu seberat 2.332,304 gram, Ganja 112,96 gram, dan Uang Palsu 2.438 lembar plus 1 Tas yang berisi 3.414 lembar pecahan seratus ribuan, ” ungkap Nyoman Sucitrawan.
Selain itu barang bukti yang turut dimusnahkan yakni timbangan, hand phone, kaleng obat, celurit, kaleng kosong. plastik klip, dompet, kaos, dan celana jeans.
Nyoman menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PN Jember I Wayan Gede Rumega, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, yang diwakili oleh KBO Ipda Edy dan Kanit Pidum Ipda Eko serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) Jember yang di ikuti para jajaran Kasi lingkungan Kejaksaan Negeri Jember.
Editor : Abdul Muis Setiawan