JEMBER,iNewsJember.id- Seorang warga di Jember nekat membudidaya ganja di rumah, A nama inisial warga tersebut akhirnya ditangkap Polisi. Penangkapan terhadap A ini diawalai dari MNR, warga Kecamatan Tanggul, Jember yang ditangkap saat mengedarkan sabu.
“Ada lima pohon ganja yang sudah tumbuh cukup besar dan tinggi. Sementara tujuh tanaman lainnya masih berupa bibit.
“Ganja tersebut ditanam di ruang kosong, masih satu area dengan tempat tinggal tersangka,” ungkap Nurhidayat, Jumat, (10/11).
Menurut Nurhidayat, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram, HP, dan uang hasil penjualan Rp 2,6 juta dari MNR.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah kosong milik tersangka A dan ditemukan tanaman ganja yang dibudidaya menggunakan polybag.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A digelandang ke Polres Jember. Kepada penyidik tersangka mengaku sudah dua tahun berbisnis narkotika jenis sabu.
Sementara terkait tanaman ganja, residivis kasus perampokan itu mengaku sekadar merawat tanaman ganja milik orang lain. Polisi sejauh ini belum berhasil mengkonfirmasi keterangan tersangka, karena seseorang yang disebut tersangka belum diketahui keberadaannya.
“Masih kita kembangkan dari mana tersangka mendapatkan bibit ganja. Ia mengaku mendapatkan tanaman sudah dalam bentuk bibit dari seseorang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 subsider pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara.
“Tanaman itu bisa saja tumbuh liar dan dibudidayakan. Kalau yang saat ini sudah pasti dibudidayakan. Kondisi Jember banyak pegunungan, tidak menutup kemungkinan ada lahan lain yang belum kita temukan,” tukasnya.
Editor : Eko Riswanto