JEMBER,iNewsJember.id - Sebagian orang memandang hukum di negeri ini lebih memihak kepada kelompok kaya atau peguasa daripada kelompok masyarakat miskin atau istilah lainya dikenal dengan tumpul ke atas tajam ke bawah.
Seperti disampaikan Marisa, siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Jember di acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen, Selasa, (3/9) di aula sekolah setempat.
Kegiatan JMS di SMAN 2 Jember dalam rangka pengenalan hukum terkait dampak kenakalan remaja.
"Mengapa tajam ke bawah dan tumpul ke atas, seperti kasus tikus-tikus berdasi," tanya Marisa diiringi riuh rendah suara ratusan siswa siswi peserta JMS.
R. Yuri Andina Putra, yang menjadi narasumber dalam JMS memberikan penjelasan untuk pertanyaan yang juga muncul di masyarakat tersebut.
Menurut jaksa yang akrab disapa Yuri ini, penilaian tersebut muncul atas penanganan hukum yang terjadi jauh sebelumnya. Yaitu saat semua perkara diharuskan untuk masuk ke persidangan.
Ini mengakibatkan masyarakat bawah yang terlibat suatu perkara tetap dihadapkan di persidangan.
Yuri mengatakan, penanganan hukum saat ini sudah berbeda. Kejaksaan ingin tajam ke atas, humanis ke bawah.
"Kejaksaan saat ini menginginkan tajam ke atas, humanis ke bawah," tegasnya.
Yuri mencontohkan ketegasan jaksa dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat.
Contohnya saat ini adalah perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, serta berbagai perkara korupsi lainnya.
Selain korupsi yang merugikan keuangan negara, jaksa juga tegas terhadap pihak yang merugikan perekonomian negara.
Terkait perkara yang merugikan negara ini, Yuri memberikan contoh kasus kelangkaan minyak goreng. Tersangka tidak mengambil uang negara, tidak merugikan keuangan negara.
Namun telah merugikan perekonomian negara yang ditandai dengan kelangkaan minyak serta harga melambung tinggi hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya. Pertumbuhan ekonomi nasional juga terganggu.
Sedangkan terkait humanis yang dilakukan oleh kejaksaan, Yuri mengatakan, ditunjukkan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Langkah ini memungkinkan masyarakat bawah yang terlibat perkara bisa menyelesaikan masalahnya sebelum dibawa ke persidangan.
Pertanyaan Marisa mendapat tepuk tangan dari ratusan siswa dan dewan guru yang hadir. Pertanyaan Marisa itu di luar materi yang telah disampaikan oleh narasumber.
Editor : Eko Riswanto