get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Jember Anggarkan 5 Miliar untuk Program Makan Gratis Pelajar

Sekda Mirfano Pensiun Dini,DPRD Jember Khawatir Pengesahan P-APBD Terhambat

Sabtu, 17 September 2022 | 07:00 WIB
header img

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, terkait Pengesahan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfom Anggran Sementara (KUA-PPAS) 2022, menuia intrupsi dari sebagaian peserta, Kamis (16/9/2022) 

Mengingat, saat penandatangan KUA-PPAS, justru Sekretaris Daerah Jember (Sekda) Mirfano, mengajukan masa pensiun. Sehingga, sebagian legislator pesimis, saat pembahasan uang rakyat kedepannya, 

"Apakah denga perubahan status sekda, menjadi Plt Sekda ditengah-tengah pembahasan ini, tidak akan berdampak dan beresiko terhadap keputusan strategis," kata Anggota DPRD Jember Fraksi Nasdem David Handoko Seto saat Paripurna berlangsung di Aula PB. Sudirman Pemkab Jember
 

 

Menurutnya, sebentar lagi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, dan P-APBD 2022. 

"Kami perlu pencerahan pak Bupati, supaya kita semua lega, untuk meneruskan pembahasan ini, dengan tanpa beban, karena kami sangat menyayangi Pak Bupati, kami tidak mau, terjadi sesuatu, gara-gara hal yang tidak perlu dilakukan,"kata legislator yang akrab disapa David ini. 

Hal senada juga dikatakan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nur Hasan, kata dia, dengan di tunjukanya Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Jember Arief Cahyono, sebagai Pelaksan Harian (Plh) Sekda, tidak mengganggu pembahasan APBD. 

"Saya berharap pak Bupati ontime mengikuti (pembahasan P-APBD dan APBD) , karena kita tahu, Plh tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis,"jelasnya

Nur Hasan khawatir jika dalam situasi tersebut Bupati Jember Hendy Siswanto, tidak bisa bergerak cepat, dipastika  pembahasan  P-APBD maupun APBD akan mengalami jalan buntu. 

"Kita tidak mau terulang kejadian di masa sebelumnya, ketika Plt Bupatinya ditelfon susah,kami berharap saat Plt rapat dengan kami di Badan Anggaran, ketika dibutuhkan keputusan Bupati, saat Sekda menelfon semoga Bupati tanggap," paparnya

Menanggapi hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP) Sekda Mirfano, itu adalah hak bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu, permohonan tersebut tidak bisa dihalangi. 

"Nggak boleh, karena Haknya, tapi sebenarnya kami berharap sampai masa jabatanya  selesai, tapi pak Sekda mau ambil haknya, ya sudah nggak papa, monggo,"tanggapnya

Sementara, Plh Sekda Jember Arief Cahyono akan mencoba beradaptasi dengan jabatan baru tersebut. Sebab, hal ini merupakan perintah dari pimpinan. 

"Saya sebagai ASN tidak boleh menolak perintah pimpinan, saya sebagai prajurit nggak boleh menolak perintah pimpinan, jadi bismillah saja lah, insyaalloh bisa," pungkasnya (*)

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut