get app
inews
Aa Read Next : Berantas Peredaran Narkoba, Polres dan Pemkab Jember Bentuk KTAN

Polres Jember Tangkap 60 Pelaku Kejahatan Narkoba

Jum'at, 09 September 2022 | 19:19 WIB
header img
Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo saat menggelar pres conference pada Kamis (8/9).

Jember,iNews.id - Satresnarkoba Polres Jember berhasil meringkus 60 tersangka kasus kejahatan narkoba. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat menggelar pres conference pada Kamis (8/9) kamarin. Dengan rincian 55 pria dan 5 wanita. Jumlah tersebut merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang dilakukan selama satu bulan terakhir (22 Agustus - 2 September 2022).

Menurut Hery dari kasus-kasus tersebut telah diamankan barang bukti berupa 50,67 gram SS, 1,88 gram ekstasi berjumlah 4 butir, 168 ribu butir obat keras berbahaya.

“Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Jember berhasil menemukan 24 perkara dengan 26 tersangka. Satu orang diantaranya ialah wanita,” ujar Hery dikutip dari https://humas.polri.go.id

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 37,85 gram narkoba, 12.274 butir obat keras berbahaya. “Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 37,85 gram narkoba, 12.274 butir obat keras berbahaya,” jelas AKBP Hery.

Selain Jember, menurut Kapolres, kasus-kasus tersebut mencakup wilayah Bondowoso, Lumajang dan Banyuwangi. “Sedangkan narkoba didapatkan dari Madura,” jelasnya.

Menurut Kapolres, kasus terbesar yang ditemukan di periode tersebut ialah narkotika jenis SS dengan berat 27,06 gram yang dilakukan MM warga asal kecamatan Puger.

“Pelakunya semuanya adalah berprofesi wiraswasta dari 52 kasus yang ditangani, untuk ungkap yang paling besar yaitu untuk narkotika jenis sabu seberat 27,06 gram atas nama MM yang beralamat di Puger, jadi yang bersangkutan pada saat diamankan sedang melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Adapun pasal yang diterapkan menurut dalam kasus tersebut ialah pasal 114 ayat 1 dan 2 khusus untuk kasus narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, denda minimal Rp 1,3 miliar maksimal Rp 13 miliar. Untuk kasus obat keras berbahaya diterapkan Pasal 196 dan 197 UU   36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun, denda Rp 1 miliar. (eko)

Editor : Abdul Muis Setiawan

Follow Berita iNews Jember di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut