Lulusan pelatihan ini akan mendapatkan dua sertifikat. Pertama, sertifikat peserta pelatihan yang dikeluarkan oleh BPVP Banyuwangi sebagai bukti mengikuti program. Kedua, sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang menunjukkan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait