Arsad menegaskan bahwa BPVP berperan sebagai fasilitator bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kompetensi di berbagai bidang, termasuk sektor hiburan.
“Kami realisasikan karena regulasinya jelas. Ada standar kompetensi di peraturan menteri ketenagakerjaan sehingga kami akomodir,” tegasnya.
Pemandu lagu, menurutnya merupakan salah satu profesi yang termuat dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 369 tahun 2013. Dalam aturan ini, tujuan utama kompetensi Pemandu Karaoke adalah untuk menyediakan layanan hiburan dan rekreasi karaoke dengan pemandu yang berkualitas dan profesionalisme.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait