JEMBER, iNewsJember.id - Setelah sukses mengirim komoditas karet RSS (Ribbed Smoke Sheet) dan Standar Indonesian Rubber (SIR) yang memenuhi aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada Juli 2024 lalu, PTPN kini mengirim kopi arabika sesuai rujukan aturan EUDR dengan tujuan ke Jerman.
“Kami mengirim Kopi Arabika Java Coffee Jampit mutu A/WP-1X yang dibudidayakan di PTPN I Regional 5, Jawa Timur ke Jerman sebanyak 18 ton. Pengiriman ini merupakan bukti dari komitmen dan kualitas yang selalu kami jaga dalam menyediakaen kopi terbaik bagi pelanggan kami di pasar internasional”, ungkap Landi Rizaldi Mangaweang, Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara I.
Nilai penjualan ekspor Kopi Arabika sebanyak 18 ton ini sebesar US$ 146 ribu dollar atau setara Rp2,3 miliar. Hingga triwulan ketiga tahun 2024 ini, PTPN I telah berhasil menjual total sebanyak 890 ton kopi arabika dan robusta dari Jawa Timur ke pasar Eropa, serta 294 ton ke pasar non Eropa dengan total nilai penjualan sebesar US$ 7,4 juta dollar atau setara Rp115 miliar.
"Kopi Arabika PTPN dari Jawa Timur dengan brand “Java Coffee” diminati di beberapa negara di dunia, diantaranya Inggris, Jerman, Amerika, Uni Emirat Arab, Belgia dan Norwegia. Sedangkan kopi robusta kita diminati oleh negara Italia, Jepang dan Inggris”, tambah Landi.
Kopi PTPN di Jawa Timur dinilai dapat memenuhi seluruh klausul regulasi yang dicantumkan dalam EUDR. Kopi Arabika ini diproduksi oleh Java Coffee Estate, kebun kerja sama operasional antara dua Subholding PTPN Group yaitu PTPN I sebagai pemilik aset dan PTPN IV sebagai pemilik modal.
Due diligence dilakukan bersama pembeli dengan mempertimbangkan permintaan pasar. Pemenuhan klausula yang diatur EUDR ini berkat pengalaman PTPN dalam menjalankan standar pertanian lestari dan sertifikasi Rainforest Alliance. Sistem produksi yang dijalankan oleh PTPN bisa menjawab kebutuhan pembeli dalam merepresentasikan aktivitas bebas deforestasi, tertelusur, dan juga memenuhi kaidah legalitas lahan yang dikehendaki.
Aturan EUDR rencana akan mulai berlaku pada 30 Desember 2024 untuk uji tuntas. Saat itu, seluruh perusahaan yang menjual atau mendistribusikan produk ke Uni Eropa, termasuk kopi, rencananya akan diwajibkan untuk mematuhi regulasi ini. Masa transisi hingga Desember 2024 memberikan waktu bagi perusahaan untuk mengembangkan sistem pemantauan, pelacakan, dan audit yang memastikan produk yang dihasilkan tidak terkait dengan praktik deforestasi.
"Bagi perusahaan besar seperti PTPN, aturan ini dapat diadopsi dengan mudah karena sistem dan data sudah tersedia. Namun yang perlu kita pikirkan dan bantu bersama adalah para smallholders yang mendominasi budidaya perkebunan kopi di Indonesia," ujar Dwi Sutoro, Direktur Pemasaran Holding PTPN III sekaligus Ketua PMO Kopi Nusantara Kementerian BUMN.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI saat ini sedang mendorong pengembangan National Commodity Dashboard sebagai upaya diplomasi pemerintah Indonesia dalam proses penerapan aturan EUDR. Lahan kebun PTPN Java Coffee Estate menjadi salah satu pilot project dalam pengembangan dashboard tersebut yang telah dipresentasikan ke Pemerintah Uni Eropa.
"Kesuksesan yang diraih PTPN saat ini tidak terlepas dari dedikasi, kerja keras, dan komitmen dari setiap individu di perusahaan ini. Oleh karena itu, mari kita terus berpegang teguh pada prinsip-prinsip budidaya yang menjaga produktivitas, kualitas, keberlanjutan, dan pelayanan yang terbaik, sembari kita tularkan best practices ini ke para petani kopi di Indonesia”, ujar Dwi.
Selain yang telah diekspor, tercatat di tahun 2024 ini PTPN I Regional 5 (Jawa Timur) masih memiliki potensi 1.105 ton kopi untuk dipasarkan hingga awal tahun 2025, yang terdiri dari 669 ton kopi arabika, dan 436 ton kopi robusta.
Editor : Eko Riswanto
Artikel Terkait