JEMBER,iNewsJember.id - Satreskoba Polres Jember kembali menangkap pelaku kasus penyalahgunaan obat terlarang, kali ini dua tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba saat hendak mengedarkan pil jenis Trihexyphenidyl kepada komsumennya.
Mereka adalah sepasang suami istri (Pasutri) yakni NI dan SH warga Kecamatan Jenggawah, Kebupaten Jember. Keduanya ditangkap di Desa Wirowongso, Kecamatan Sumbersari Jember pada hari Minggu (20/8).
“Betul kami telah melakukan penangkapan dua orang yaitu suami istri TKP di Jl. Brigjen Katamso, Sumbersari,” ungkap Kasatreskoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto SH.
Saat dilakukan penangkapan mereka berupaya melarikan diri namun beruntung petugas saat itu dapat menghadang pelaku dengan mobil dan akhirnya tertangkap.
“Saat kami hendak melakukan penangkapan kedua orang ini sempat melarikan diri namun kami berhasil menghalangi dengan mobil petugas dan sempat menabrak mobil kami,” terang Sugeng.
Dari tangan pelaku polisi menyita Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak sepuluh ribu butir, uang tujuh juta, sepeda motor jenis metik dan HP.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 undang-undang tentang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Eko Riswanto
Artikel Terkait