JEMBER.iNews.id - Kasus pencabulan kini terjadi lagi. Dengan tega pria berinisial SB ( 34 ) melakukan perilaku bejatnya kepada kedua bocah dibawah umur yaitu N (7) dan PA (6).
Kompol Sugeng W Santoso, Kasat Reskrim Polresta Manado menjelaskan kasus pencabulan ini dilakukan di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, Manado.
"Pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diamankan adalah lelaki berumur 34 tahun warga kelurahan Sindulang satu," ujar Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, Sabtu (10/12) dikutip sindo.com
Tersangka melakukan pencabulan ini pada hari yang berbeda. Korban N kejadiannya pada hari Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, sedangkan korban PA pada hari Jumat, 2 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WITA. Lokasi kejadian ini dilakukan di kamar kos tersangka.
"Ada pun modus operandi yang dilakukan pelaku SB terhadap kedua korban yakni dengan membujuk memberikan uang kepada korban," ujar Kompol Sugeng W Santoso.
Polresta Manado berhasil menangkap pelaku melalui Resmob on The Road ( ROTR ) pada hari Jumat ( 9/12 ) dan langsung diamankan ke Mako Polresta Manado.
“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Editor : Abdul Muis Setiawan
Artikel Terkait