‘Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.’
Terkait keputusan PN Surabaya, Syamsuddin menilai lembaga peradilan itu sejatinya tidak mensahkan pernikahan beda agama. Melainkan mengizinkan pemohon menikah dengan pasangannya yang notabene berbeda keyakinan di catatan sipil. Sehingga atas amar putusan ini, Dispendukcapil Kota Surabaya menjadi pihak yang menerima tanggung jawab untuk menikahkan.
“Tapi kelihatannya Dispendukcapil sampai sekarang belum bisa memberikan surat keterangan itu (menikah) karena mereka juga bingung itu dinikahkan dengan cara apa,” katanya.
Sebab dilain sisi, keputusan Mahkamah Agung telah menyatakan bila pasangan beda agama boleh menikah asalkan salah satu dari pasangan ini mengalah mengikuti keyakinan pasangannya. Bila Islam dilangsungkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) sedangkan non muslim ke catatan sipil.
Tetapi masalahnya, baik KUA maupun catatan sipil dikatakannya, tidak mempunyai payung hukum yang mengatur untuk menikahkan pasangan berbeda agama. “Jadi pada intinya ketika ditanya bagaimana hukum Islam terkait pernikahan beda agama dengan argumen yang saya sampaikan tadi, hukumnya haram. Status pernikahannya tidak sah,” papar dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait