SURABAYA, iNews.id – Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur turut menyoroti kasus pernikahan beda agama yang diizinkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wakil Ketua PWM Jawa Timur, Dr Syamsuddin mengatakan untuk menyikapi persoalan tersebut perlu melihat dari dua perspektif hukum, yakni berdasar syariat Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Ia menuturkan, pernikahan berbeda agama di dalam syariat Islam bukanlah sebuah hal baru karena Al Quran telah mengatur tentang perkawinan ini. “Di dalam Al Quran, non muslim kaitannya dengan perkawinan dibedakan menjadi dua. Ada non muslim musyrikin dan non muslim ahli kitab,” katanya.
Menurutnya, baik lelaki maupun perempuan muslim haram menikahi orang musyrikin apapun alasannya. Hal ini berdasar Al Quran Surat Al Baqarah
ayat 221 yang artinya :
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
"Sedangkan bagi ahli kitab dikatakannya, terdapat perlakuan khusus, lelaki muslim diperbolehkan menikahi perempuan ahli kitab. Namun berbeda ketika perempuan muslim menikah dengan lelaki ahli kitab, Syamsuddin bilang hukumnya tetap haram. “Makna ahli kitab disini adalah Yahudi dan Nasrani ya,” singkatnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait