Dekan FH Unmuh Jember: RUU KUHAP Cerminkan Reformasi Hukum Berkeadilan

JEMBER,iNewsJember.id - Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Ahmad Suryono, menilai bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas DPR RI mencerminkan semangat reformasi hukum dan keadilan.
“Secara substansi, draf RUU KUHAP telah menunjukkan upaya serius dalam memperbarui sistem hukum acara pidana Indonesia agar lebih mencerminkan asas keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” ujar Ahmad saat ditemui di kampus Unmuh Jember, Senin (19/5/2025).
RUU KUHAP menjadi topik hangat di berbagai forum akademik nasional dan menuai tanggapan beragam dari para pakar hukum. Meski sejumlah pasal menuai kritik, Ahmad Suryono justru menilai RUU ini sebagai langkah maju dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Ahmad menyebutkan bahwa RUU KUHAP menekankan pada prinsip fair trial, perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa, serta penguatan peran Aparat Penegak Hukum (APH).
“RUU ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak pendampingan hukum sejak awal, batas waktu penahanan yang jelas, hingga perluasan kewenangan pra-peradilan. Ini semua merupakan bentuk penguatan prinsip due process of law,” jelasnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya revisi terhadap KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) yang merupakan produk hukum era Orde Baru. Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana adalah kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas penegakan hukum modern dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya.
Meskipun optimistis terhadap substansi RUU KUHAP, Ahmad menegaskan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan.
“Sebagus apapun undang-undangnya, jika tidak ada komitmen dalam pelaksanaan, maka keadilan hanya akan menjadi retorika. Negara harus serius dalam menyiapkan infrastruktur, pelatihan aparat, dan sistem pengawasan yang kuat,” tegasnya.
Ahmad juga mengingatkan pentingnya etika dan profesionalitas aparat hukum sebagai fondasi utama penegakan hukum yang berkeadilan.
Editor : Eko Riswanto