JEMBER,iNewsJember.id-KIPP Jember kembali menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Jember. Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan melalui video yang sempat menyebar di masyarakat.
Didalam video tersebut terlihat Kades Pakusari bersama salah satu anggota DPRD Jember dan tim menyerahkan bantuan berupa sembako kepada warganya dengan mengatasnamakan Gus Fawait calon bupati Jember nomor urut 02.
"Di dalam video Pada tanggal 06 November 2024 beredar di masyarakat pemberian bantuan oleh anggota DPRD Kabupaten Jember yakni Hoirozi bersama dengan timnya yang memakai kaos berwarna merah muda. Selain itu, Kepala Desa Pakusari juga terlibat dalam pemberian bantuan bagi warga yang mengalami musibah dan dalam rekaman video mengatakan tim yang memberikan bantuan dari Peserta Pemilu Calon Bupati No urut 02," Demikian disampaikan oleh Ketua KIPP Jember Hairil Syapril Soleh kepada wartawan, Rabu, (20/11/24).
Menurut Sapril, kegiatan itu melanggar Pasal 29 dan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 280 dan Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 70 dan 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, dan dan Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Temuan itu sudah kami laporkan kepada Bawaslu Kabupaten. Kamudian di Kecamatan Ajung juga terdapat indikasi pelanggaran yang juga dilakukan oleh paslon 02 dan juga kami laporkan," uangkap Syapril.
Editor : Eko Riswanto