JEMBER,iNewsJember.id- Keberadaan tambang galian C di Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember hingga kini menyisahkan banyak persoalan. Warga sekitar tambang tepatnya di Dusun Sumberejo Kelurahan Wirolegi mengeluh karena berbagai dampak yang ditimbulkan akibat lalu lalang angkutan yang mengangkut hasil tambang tersebut. Sejak adanya aktivitas tambang di Dusun itu, jalan menjadi rusak parah dan berdebu yang berpotensi buruk pada kesehatan warga.
Menyikapi hal itu, pihak Kecamatan sebagai pemangku wilayah mencoba melakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku usaha tambang namun, upaya itu tidak membuahkan hasil dikarenakan para penambang saat diundang untuk dimediasi tidak menghadiri undangan Camat.
"Sebelum-sebelumnya memang banyak laporan dari masyarakat mengeluhkan adanya tambang," Jelas Nurul Hafid Camat Mayang.
"Kami berupaya untuk mengundang para pelaku tambang bersama MUSPIKA namun pada saat pertemuan pertama yang datang hanya dua pelaku tambang di wilayah Tegal Waru Mayang." Ujar Camat.
Sementara Pelaku tambang lainya yang justru banyak dikeluhkan oleh warga seperti di Desa Mrawan tidak hadir dalam pertemuan itu.
Pihaknya berinisiatif mengundang para pelaku untuk meminta klarifikasi mereka (pelaku tambang.Red) termasuk soal perizinanya. Agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan seperti yang dikeluhkan seperti masyarakat di Dusun Sumberejo.
"Sejak tiga bulan saya menjabat Camat di sini aktivitas tambang itu sudah ada. Saya cobak kroscek tanyakan kepada Muspika, Danramil dan Polsek para pelaku tidak pernah ada izin serta laporan," Ujarnya.
Sementara menurut Ahmad Saihu pelaku tambang di wilayah Merawan Mayang berkelit saat dikonfirmasi terkait ketidak hadiran undangan Camat setempat.
"Apa yang di mediasi orang lahan saya sudah jd sawah semua. Alat saya itu di sewa masyarakat untuk buat sawah pasirnya di jual," kata Saihu melalui pesan WhatsApp nya.
"Lahan itu yang sudah JD sawah itu sudah ada ijinya mulai dulu," ujar dia, padahal sebelumnya ia sempat dikonfirmasi terkait dengan perizinan tambangnya pihaknya justru mengaku belum memiliki izin karena masih dalam proses pengurusan.
Editor : Eko Riswanto