JEMBER,iNewsJember.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di BNI dengan nilai kerugian mencaoai 125 miliar. Tiga tersangka itu salah satunya adalah orang dalam sendiri yang memainkan fasilitas kredit kepada koperasi simpan pinjam selaku penerima kredit.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Oktober 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.
"Mereka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya." tambahnya.
Ketiga tersangka itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Ika Anjarsari Ningrum, dan Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023 MFH.
Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang pinjaman dikuasai oleh orang lain yang bukan debitur. Sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain yang bukan debitur.
Editor : Eko Riswanto