JEMBER, iNewsJember.id - Sebanyak 38 Pelaku pengedar narkotika dan obat keras berbahaya berhasil ditangkap oleh Polres Jember selama menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, sejak tanggal 11-22 September. Puluhan pengedar diamankan beserta barang buktinya.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menyampaikan, puluhan tersangka diamankan dari pengungkapan 31 kasus, terdiri dari 15 kasus narkotika dan 16 kasus okerbaya.
"Barang bukti yang berhasil disita diantaranya sabu-sabu 128,41 gram, dua butir ekstasi, 134.182 butir Trihexyphenidyl, 266 butir Dextromethorphan," ungkap Kapolres AKBP
Bayu Prataman, dalam Presconference di halaman Mapolres Jember, Selasa (1/10/24).
"Sementara 18 tersangka lainya di tahan di seluruh Polsek jajaran," imbuh Kapolres.
Selain barang bukti di atas, pihaknya juga mengamankan beberapa alat yang turut digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut, diantaranya adalah 2 buah timbangan digital, 3 pipet kaca, 1 set bong atau alat hisap sabu, 35 buah handphone, serta uang senilai Rp4,1 juta.
"Pelaku untuk kasus sabu-sabu kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Sementara untuk pelaku kasus okerbaya akan dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
Menurut AKBP Bayu, peredaran narkotika di Kebupaten Jember masih cukup tinggi, hal itu terjadi karena beberapa faktor, yakni wilayah yang cukup luas dan jumlah masyarakat yang cukup tinggi. Dari dua indikator tersebut dimanfaatkan oleh sindikat untuk melancarkan bisnis haram tersebut.
"Bahwa di wilayah hukum Polres Jember ini peredaran narkoba masih cukup tinggi. Wilayah yang luas, jumlah masyarakat yang tinggi serta jumlah kampus dan pondok yang banyak seringkali menjadi sasaran para sindikat peredaran narkotika," tandasnya.
Editor : Eko Riswanto