get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Daop 9 Lakukan Normalisasi Jalur Kereta Api

Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa NH Kasus Pemalsuan Insektisida Merek Brofreya

Selasa, 06 Agustus 2024 | 19:39 WIB
header img
Terdakwa NH kasus pengidar insektisida merek brofreya palsu.

JEMBER, iNewsJember.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menunda agenda sidang putusan terhadap terdakwa NH kasus dugaan Pemalsuan merek insektisida milik Brofreya hingga Selasa depan. Putusan sidang terdakwa oleh majelis Hakim pada sidang tuntutan pekan lalu dijadwalkan hari ini, Selasa (06/09/24). 

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Frwans Cornelisen, JPU menuntut terdakwa NH dengan pidana penjara 10 bulan dalam kasus tersebut.

Hal itu berdasarkan uraian JPU berkesimpulan bahwa terdakwa NH secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana karena turut menjual insektisida palsu merek Brofreya, sebagai mana fakta persidangan sebelumnya terungkap terdakwa NH telah memperjual belikan produk dengan pemilik lisensi PT Agriculture Construction Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Maka terdakwa dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap merek dagang.

Editor : Eko Riswanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut