JEMBER,iNewsJember.id - NH warga asal Kecamatan Kalisat, Jember terdakwa kasus pemalsuan insektisida menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (30/07/24). Dalam sidang ini terdakwa NH terbukti memperdagangkan insektisida merek Brofreya palsu.
Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember Adik Sri Sumarsih, dalam persidangan JPU menuntut dengan pidana penjara selama 10 bulan.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa NH dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata JPU Adik saat membacakan surat tuntutan.
“Terdakwa NH telah terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana telah memperdagangkan barang atau merek merupakan hasil tindak pidana,” Ujar Adik dalam tuntutanya.
Dalam perkara itu, terdakwa melakukan perdagangan terhadap barang-barang yang patut diduga dari hasil pelanggaran merek tertentu maka perbuatan yang dilakukan dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap merek dagang. Sebagaimana diatur dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Editor : Eko Riswanto