get app
inews
Aa Text
Read Next : Musim Giling 2024 Kebun Mumbul Berhasil Tingkatkan Produksi Hingga 104 Persen

Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa NH Kasus Dugaan Pemalsuan Insektisida Mengaku Bersalah

Rabu, 17 Juli 2024 | 03:27 WIB
header img
Terdakwa NH usai menjalani sidang. (Foto: Eko)

JEMBER, iNewsJember.id - NH warga Kecamatan Kalisat, Jember terdakwa kasus dugaan pemalsuan Insektisida merk Brofreya kembali menjalani persidangan, Selasa, (16/07/24) di Pengadilan Negeri Jember. Agenda sidang kali ini adalah gelar pemeriksaan terdakwa. Dalam keteranganya terdakwa mengaku membeli barang pembasmi hama itu dengan harga RP 185.000 lebih murah dari prodak aslinya.

“Membeli dari saodara Agus Santoso di Blitar. Awalnya saya dikenalkan oleh teman dan diberi tahu bahwa Agus Santoso menjual belikan pestisida Brofreya,” Jawab terdakwa NH saat ditanya Jaksa.

Menurut pengakuannya, transaksi jual beli ini dilakukan terhitung sejak bulan Juli hingga Agustus 2023. Ia sudah melakukan pemesanan pestisida Brofreya sebanyak dua kali pemesanan untuk kemasan 100 ml. Pemesanan dilakukan via WA melalui Agus Santoso. 

Dalam pengakuannya, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa produk yang dia pesan adalah produk palsu. Harga yang lebih murah yang membuat dirinya tergiur untuk melakukan pembelin produk kepada Agus Santoso. Dia baru menyadari hal tersebut setelah menerima komplain dari konsumen bahwa prodak itu memiliki daya bunuh rendah terhadap hama. 

Mengetaui hal terebut, dirinya segera melakukan penarikan dan melakukan perbandingan dengan membeli produk lain dengan kemasan yang sama yakni 100 ml.

Setelah memastikan bahwa produk tersebut adaah palsu. Dirinya segera berkomunikasi dengan Agus Santoso untuk melakukan penarikan produk palsu tersebut.

“Totalnya dua kali order yang pertama 5 bok, dan kedua 5 bok. Per box isi 12 botol isi 100 ml. Namun karena mendapat komplain dari petani bahwa daya bunuhnya lemah akhirnya saya komunikasikan dengan Agus dan dilakukan penarikan,” terang terdakwa.

Masih menurut terdakwa, dirinya dapat meraup keutungan sebesar Rp 10.000 per botol. Harga yang ditawarkan juga jauh dibawah harga pasar pada umumnya.

Terdakwa dapat membedakan produk asli dan palsu dengan mengamati Logo kemasan pelangi yang berbeda dari kemasan asli. Pada kemasan asli cahaya pelangi nampak mengkilap sedangkan pda produk palsu tidak. Dirinya mengakui bahwa kurang waspada melakukan pembelian.

Sidang perkara hari ini hanya gelar dengar keterangan terdakwa. Hakim menginformasikan sidang lanjutan akan  digelar hari Selasa minggu depan.

Editor : Eko Riswanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut